Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H

BARELANG,ikagawanews.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang sebagai bentuk transparansi penyidikan kepada masyarakat serta komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang menyangkut keselamatan anak. Pada Rabu, (26/08/2026), pukul 14.20 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kasihumas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H.

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang ibu berinisial SA (20) setelah anaknya berinisial MA (1 tahun 2 bulan) dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Kejadian berlangsung di rumah pengasuh anak yang berlokasi di Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, saat korban dititipkan oleh ibunya yang sedang bekerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka berinisial TCH (29) menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa korban terjatuh ke kolam renang. Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta autopsi forensik, penyidik menemukan fakta bahwa keterangan tersebut tidak benar. Hasil autopsi menunjukkan tidak terdapat tanda-tanda korban tenggelam, melainkan ditemukan luka pada leher dan cedera akibat kekerasan tumpul yang mengarah pada dugaan kuat korban meninggal dunia akibat tindakan pencekikan.

Dalam proses penyidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Modus yang dilakukan yakni saat menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan, tersangka emosi kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan kekerasan berulang terhadap korban, dibuktikan dengan ditemukannya bekas cubitan serta jaringan parut pada tubuh korban yang telah mengalami proses penyembuhan.

Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RS Bhayangkara, korban mengalami memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher. Kesimpulan medis menyatakan bahwa sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan gangguan pusat vital, disertai kekerasan tumpul pada leher yang polanya sesuai dengan kasus cekik. Temuan tersebut menjadi alat bukti ilmiah yang menguatkan konstruksi perkara dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka TCH (29) dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Menutup konferensi pers, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menitipkan anak, khususnya anak di bawah umur. Masyarakat diminta memastikan bahwa tempat penitipan anak benar-benar resmi, memiliki kredibilitas, serta dapat dipercaya demi menjamin keselamatan dan perlindungan anak selama orang tua menjalankan aktivitas kerja maupun kegiatan lainnya. Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana atau situasi darurat melalui Layanan Kepolisian 110, yang bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam.(Red/Hum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *