Kasus Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H

KALSEL,ikagawanews.id – Tim gabungan penyidik Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dibentuk oleh Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang terdiri dari Ditpolairud, Ditreskrimsus, Ditreskrimum, serta Polresta Banjarmasin, resmi melimpahkan penanganan perkara kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 ke Korpolairud Baharkam Polri.

Penyampaian tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H. dalam sesi wawancara dengan awak media di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026). Pelimpahan penanganan perkara dilakukan mengingat lingkup locus kejadian perkara yang melintasi lintas daerah, yaitu Surabaya hingga Banjarmasin.

Sebelum perkara ini dilimpahkan, tim penyidik gabungan telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Hasilnya, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut masing-masing adalah Nakhoda Kapal, Agen PT Virgo Karya Shipping, Manajer Cabang, dan Manajer Operasional.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada masing-masing pihak.

Terkait status penahanan, saat ini satu tersangka telah ditahan di Ditpolairud Polda Kalsel. Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya, tim penyidik telah melayangkan surat panggilan guna pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Dengan pelimpahan berkas dan penanganan perkara ini, proses penyidikan selanjutnya akan ditangani sepenuhnya oleh Korpolairud Baharkam Polri.(Red/Hum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *