Tim opsnal unit 1 Subdit 3 berhasil mengamankan seorang Pengedar Sabu setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat kemudian tim opsnal berhasil mengamankan Sdr. K S di kediamannya di tiban lama no 56 C Kel. Tiban Lama Kev. Sekupang pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025, pukul 22.00 Wib setelah dilakukan pengeledahan Polisi menemukan :
- 4 bungkus narkotika jenis Sabu seberat 11,486 Gram
Terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnakoba Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
