KALSEL,ikagawanews.id – Direktorat Kriminal Khusus bersama Polres jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dari 35 laporan polisi dengan 33 orang tersangka, operasi yang digelar selama 6 April hingga 4 Mei 2026 ini, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 12.416.149.800,- dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 74.676.460,-.
Data tersebut diungkapkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K.,S.H.,M.H, Pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Kalsel pada Senin 4/5/2026, Pukul 09.00 Wita. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 9.484,9 liter BBM jenis Pertalite, 2.985 liter BBM Solar, 723 tabung LPG 3 Kg isi, 488 tabung LPG kosong, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen, 1 tandon ukuran 1.000 liter, 4 unit kendaraan roda 6, 7 unit kendaraan roda 4, 1 unit roda 3, dan 12 unit kendaraan roda 2.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu pasal 55 Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah. serta undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 milyar rupiah
