Rekonstruksi Kasus Penusukan di Tanjung Kemuning, Kapolres Kaur Hadir Bersama Kejaksaan Negeri Kaur

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla

KAUR,ikagawanews.id  – Polres Kaur melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban RR (20) mengalami luka tusuk di bagian perut yang akhirnya meninggal dunia.

Rekonstruksi dilaksanakan hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di halaman gedung Sat Reskrim Polres Kaur dimana lokasi kejadian di Desa Tanjung Kemuning III, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla bersama pihak Kejaksaan Negeri Kaur, serta personel penyidik Polres Kaur.

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta di lapangan, serta memastikan setiap tahapan kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana dapat tergambar secara jelas dan objektif.

Dalam pelaksanaannya, penyidik memperagakan kembali rangkaian kejadian sebagaimana hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan, mulai dari pertemuan korban dengan pihak terkait hingga terjadinya cekcok dan dugaan penusukan menggunakan senjata tajam.

Kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Kaur dalam rekonstruksi juga menjadi bagian dari koordinasi dan sinergitas aparat penegak hukum guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Kaur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana yang melibatkan penggunaan senjata tajam maupun konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Kaur akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan minuman keras di wilayah Kabupaten Kaur,” tegas Kapolres Kaur.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah warung manisan di Desa Tanjung Kemuning III. Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Tanjung Kemuning sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Kaur.

Polres Kaur memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Polres Kaur berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kekerasan.(Red/Hum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *