JAYAPURA KOTA,ikagawanews.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 65,63 gram di Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Jumat (04/09) Siang.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka R.S (20) dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa 65,63 gram ganja yang sebelumnya telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, tersangka R.S dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam menangani tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah mendapatkan ketetapan untuk dimusnahkan dan tidak kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir personel Sat Resnarkoba dan Propam Polresta Jayapura Kota, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada pukul 10.30 WIT dan selesai pada pukul 10.45 WIT dengan seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berlangsung dengan lancar.
Polresta Jayapura Kota melalui Sat Resnarkoba terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(*)
