BANDA ACEH,ikagawanews.id – Kombes Pol. Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H. mendapat amanah baru sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Aceh.
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri terkait rotasi dan mutasi sejumlah perwira menengah di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kembalinya Carlie ke Aceh menjadi perhatian tersendiri mengingat dirinya bukan sosok baru di lingkungan kepolisian daerah ini.
Ia sebelumnya pernah mengemban amanah sebagai Kapolres Aceh Besar dan memiliki rekam pengalaman tugas di Aceh, sehingga penunjukannya sebagai Kabidpropam Polda Aceh dinilai sebagai kepercayaan baru dalam perjalanan kariernya di institusi Polri.
Amanah baru tersebut diharapkan semakin memperkuat fungsi pengawasan internal, penegakan disiplin, serta profesionalisme personel di jajaran Polda Aceh.
Dengan pengalaman tugas yang dimiliki, Kombes Pol. Carlie Syahputra Bustamam diharapkan mampu menjalankan tanggung jawab barunya dengan baik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kombes Pol. Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H., mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab di bidang Propam, Carlie memiliki tugas untuk memastikan pelaksanaan tugas anggota Polri berjalan sesuai ketentuan, kode etik profesi, dan disiplin yang berlaku.
Pengalaman bertugas di wilayah Aceh menjadi salah satu bagian dari perjalanan kariernya sebagai perwira Polri.
Dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat, komunikasi dengan berbagai unsur menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sebagai putra Aceh, pengalaman tersebut juga menjadi bagian dari rekam perjalanan pengabdiannya di daerah asal.
Bidang Propam memiliki posisi penting dalam memastikan setiap personel memahami dan menjalankan kewajiban profesionalnya serta menghindari tindakan yang dapat mencederai citra institusi.
Penanganan terhadap dugaan pelanggaran juga harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Propam tidak hanya berfungsi sebagai unsur pengawasan, tetapi juga memiliki peran dalam pembinaan internal agar personel memahami standar perilaku dan profesionalisme yang harus dijunjung dalam menjalankan tugas.
Upaya menjaga integritas internal pada akhirnya berkaitan erat dengan kepercayaan publik.
Profesionalisme personel dan kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun hubungan yang sehat antara kepolisian dan masyarakat.
Kehadiran Carlie Syahputra Bustamam sebagai Kabid Propam Polda Aceh diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pengawasan internal serta pembinaan disiplin personel secara konsisten.
Dengan pengawasan yang dilakukan sesuai aturan, transparan, dan proporsional, Bidang Propam Polda Aceh memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya personel kepolisian yang profesional yang mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.(Red/Hum/Ist)
