Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelayanan Penyampaian Pendapat dimuka umum serikat FSPMI Berlangsung Aman dan Kondusif

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H

SERKOT,ikagawanews.id – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis, 01/10/26.

Dalam pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat tersebut, Kapolresta Serang Kota mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar melaksanakan pengamanan secara profesional dan humanis serta mengedepankan komunikasi yang baik dengan massa aksi.

Kapolresta menekankan agar personel tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya gesekan, sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan tertib dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Adapun sejumlah isu yang disampaikan oleh massa FSPMI dalam aksi tersebut di antaranya meminta rekomendasi dari DPRD Provinsi Banten yang ditujukan kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, menetapkan UMK/UMP Tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9 persen, serta menetapkan UMSK/UMSP Tahun 2027.

Selain itu, massa aksi juga menyampaikan tuntutan terkait pajak JHT 0 persen, menolak pesangon 0,5, serta meminta revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (outsourcing).

Koordinator Lapangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Erwin Supriadi, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk memohon kesediaan DPRD Provinsi Banten mengeluarkan rekomendasi resmi kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Langkah ini penting demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga kerja di Banten maupun di seluruh negeri,” ujar Erwin.

Erwin juga menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan pekerja, khususnya penetapan UMK maupun UMP Tahun 2027 yang diharapkan berada pada rentang 7,5 persen hingga 9 persen serta segera menetapkan UMSK dan UMSP Tahun 2027.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya agar tingkat upah pekerja dapat menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak serta kenaikan harga kebutuhan pokok yang dirasakan oleh keluarga pekerja.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan audiensi antara massa aksi FSPMI dengan Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, S.E.

Audiensi turut dihadiri oleh H. Fahmi Hakim, S.E. selaku Ketua DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si. selaku Sekda Provinsi Banten, Septo Kalnadi selaku Kadisnakertrans Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah, S.IP., M.Si. selaku Kaban Kesbangpol Provinsi Banten, Kombes Pol. Wirasto Adi Nugroho, S.I.K. selaku Dirintelkam Polda Banten, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kapolresta Serang Kota, serta Subhan Setiabudi Ganda R., S.E., M.Si. selaku Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Banten.

Hadir pula Tukimin selaku Ketua DPW FSPMI Banten, Supri selaku Ketua PP Logam FSPMI, Hendra selaku Ketua KC FSPMI Kabupaten Serang, Erwin selaku Ketua KC FSPMI Cilegon, Jarim selaku Ketua KC FSPMI Tangerang, Eko selaku Dewan Pengupahan FSPMI Provinsi Banten, serta perwakilan Garda Metal FSPMI Provinsi Banten.

Selama pelaksanaan kegiatan, personel Polresta Serang Kota bersama jajaran Polda Banten melakukan pelayanan dan pengamanan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.

Setelah seluruh rangkaian audiensi selesai dilaksanakan, massa aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tersebut secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(Humas/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *