SUMUT,ikagawanews.id – Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol.Dr.Bayu Wicaksono ,S.H.,S.I.K.,M.Si bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan,S.I.K.,S.H.,M.H melaksanakan Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama,Rabu 28 Oktober 2026.
Mengawali konfrensi pers, Kabiddhumas menyampaikan bahwa hari Selasa dini hari, Tim Ditressiber berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik yaitu beredarnya Konten Penistaan Agama di Media Sosial oleh pelaku yang juga pemilik akun berinisial RDGL.
Dirressiber Polda Sumut menjelaskan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II yang berhasil menangkap pelaku an RDGL di rumahnya Kec Selayang Kota Medan, tim sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap akun yang mengunggah konten bermuatan penistaan agama tersebut.
Setelah berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RDGL yang mengakui perbuatannya dengan membuat konten mengandung unsur penistaan agama dikarenakan adanya kekecewaan dengan kondisi perekonomian yang dialamnya saat ini.
Bayu menegaskan bahwa RDGL pernah menjadi Konten Kreator namun tidak lagi eksis , kasus ini telah naik penyidikan dan pelaku RDGL telah ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polda Sumatera Utara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kataegoti V sebagaimana dimaksud Pasal 301 (1) dan atau Pasal 300 huruf B KUHP.(Red/Hum)
