SUMUT,ikagawanews.id – Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol.Dr.Bayu Wicaksono ,S.H.,S.I.K.,M.Si bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan,S.I.K.,S.H.,M.H melaksanakan Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online(Judol),Rabu 21 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kabiddhumas menyampakan Tim Ditressiber berhasil melakukan penangkapan5 (lima) orang pelaku dengan inisial WAS, MRL, HH, SH dan RHS di salah satu Apartemen Kota Medan sebelum dijelaskan lebih rinci oleh Dirressiber Polda Sumut.
Bayu menyampaikan bahwa kelima pelaku pernah bekerja di Kamboja selama kurang lebih 2 tahun sebagai pelaku Judol yang baru saja sebulan lalu pulang ke Indonesia dan melakukan kegiatan kegiatan Judol, masing-masing pelaku berperan sebagai kasir yang menampung, memproses serta pembayaran (withdraw) kepada member yang bermain yang memperoleh gaji Rp. 10.000.000 perbulan.
Ditambahkan oleh Bayu “bahwa pengungkapan ini bagian dari tindak lanjut Program Prioritas dan Quick Wins Bapak Kapolri Polisi Bersama Masyarakat khususnya terkait penegakkan hukum judi online dan penipuan online.”(Red/Hum)
