SAMARINDA,ikagawanews.id – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,S.I.K.,M.H menghimbau kepada Orang Tua agar menjaga dan memperhatikan anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi Perang Sarung yang dapat mengakibatkan terjadinya Tawuran.
Pelaku Tawuran perang sarung bisa dikenai Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C , Pasal 80 ayat (1) dan (2) , serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
