SERANG,ikagawanews.id – Bidpropam Polda Banten turun tangan terkait adanya sejumlah oknum yang diduga melakukan pesta miras. Dipastikan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses sesuai SOP.
“Polda Banten melalui Bidpropam telah melakukan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, Senin (11/5/26).
Kombes Pol. Maruli Ahiles mengatakan, selain melakukan penindakan terhadap anggota yang melanggar, Polda Banten juga terus memberikan apresiasi kepada personel yang menunjukkan dedikasi dan prestasi.
“Terhadap personel yang berprestasi, kami juga memberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kabidhumas Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu apabila membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan pengaduan.
“Kepada masyarakat yang mendengar, mengetahui, maupun membutuhkan pelayanan kepolisian, tersedia layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi secara gratis tanpa dipungut biaya. Polda Banten akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.(Red/Hum)
