KENDARI,ikagawanews.id – Polresta Kendari menggelar press conference pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak delapan perkara diungkap, mulai dari penggelapan dalam jabatan, pencurian, tindak pidana terhadap anak, penganiayaan, pengancaman, hingga dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Press conference digelar di Lobby Mako Polresta Kendari, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.15 Wita, dipimpin langsung Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Weli Wanto Malau, S.I.K., M.H., Kasipropam AKP Eko Purwanto, S.H., M.H., Kapolsek Mandonga AKP Bagas Hastantya Saputra, S.Trk., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Efnur Suyono, Kanit Tipidter IPDA Rahman, serta Kanit Pidum IPDA Zahra Maulidya Abri, S.Trk.
Dalam keterangannya, Kapolresta Kendari menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penanganan dan penyelidikan jajaran Polresta Kendari bersama Polsek jajaran terhadap berbagai laporan dan informasi tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.
Perkara pertama yang diungkap yakni dugaan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka berinisial M.I., 47 tahun. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan 12 lembar tanda terima faktur yang diduga fiktif. Tersangka diduga membuat tanda terima seolah-olah terdapat tagihan yang belum dibayarkan, kemudian melakukan penagihan secara bertahap dan menggunakan uang hasil penagihan untuk kepentingan pribadi.
Perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Selanjutnya, Polresta Kendari mengungkap perkara pencurian yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam perkara ini, pelaku diduga membobol bagian belakang sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Puuwatu dan mengambil sejumlah peralatan motor serta peralatan bengkel untuk dijual.
Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling tinggi kategori V. Karena melibatkan anak, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem peradilan pidana anak.
Kasus berikutnya merupakan tindak pidana perkosaan terhadap anak dengan tersangka S.M., 20 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kadia pada 2 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap korban yang masih di bawah umur.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Kendari juga mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi saat situasi kericuhan dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa. Dalam perkara tersebut, tersangka A.S.N., 36 tahun, diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menarik rambut dan memukul korban.
Penyidik mengamankan satu buah helm dan satu flashdisk yang berisi rekaman kejadian sebagai barang bukti. Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang dipersangkakan.
Selain itu, jajaran Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga awal 2026. Dalam perkara tersebut, tersangka J., 56 tahun, diduga memanfaatkan situasi sepi dan relasi keluarga untuk melakukan perbuatan terhadap korban.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Identitas korban tidak disampaikan untuk menjaga perlindungan terhadap anak.
Kasus lainnya adalah tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah bengkel mobil di wilayah Kecamatan Kadia. Tersangka S.K., 26 tahun, diduga melakukan pencurian dengan terlebih dahulu memantau situasi bengkel sebelum masuk melalui bagian samping bangunan.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya aki mobil, komponen kendaraan, kabel bodi mobil yang telah dibakar, carter oli, serta gulungan tembaga. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selanjutnya, Polresta Kendari mengungkap perkara kekerasan secara bersama-sama dan atau pengancaman yang melibatkan seorang tersangka dewasa dan dua anak yang berhadapan dengan hukum. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Kadia pada 27 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, ketapel, pisau, flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian dan helm. Perkara tersebut dipersangkakan dengan ketentuan pidana mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau benda di muka umum dan/atau pengancaman dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Sementara itu, perkara kedelapan yang diungkap merupakan dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dalam perkara tersebut, dua orang tersangka diamankan setelah diduga menguasai 80 batang kayu olahan jenis eboni yang tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Petugas turut mengamankan satu unit mobil dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Puuwatu pada 4 Oktober 2026.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp2,5 miliar.
Kapolresta Kendari menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polresta Kendari dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kendari.
Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui saluran pelayanan kepolisian yang tersedia.(Red/Hum)
