Jayapura Kota,ikagawanews.id – Polresta Jayapura Kota mengambil langkah penanganan terhadap pengibaran bendera Bintang Kejora yang terjadi di lingkungan Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Rabu (30/09) siang, dengan mengedepankan upaya persuasif dan negosiasi agar bendera tersebut dapat segera diturunkan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa aparat keamanan sejak awal telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak-pihak yang berada di lokasi untuk meminta agar bendera yang dikibarkan pada tiang di lingkungan kampus tersebut segera diturunkan secara tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Namun, saat proses penurunan bendera dilakukan, aparat keamanan justru mendapatkan perlawanan berupa lemparan batu dari massa yang berada di lokasi. Menghadapi situasi tersebut, aparat kemudian mengambil langkah pengendalian massa secara terukur dengan menggunakan gas air mata dan water cannon untuk mencegah situasi berkembang menjadi lebih luas.
“Pada saat dilakukan penurunan bendera, kami mendapatkan lemparan dari massa yang berada di lokasi. Aparat keamanan kemudian melakukan tindakan pengendalian secara terukur dengan menggunakan gas air mata dan water cannon,” ujar Kapolresta Jayapura Kota.
Kapolresta juga menyampaikan bahwa berdasarkan situasi yang terjadi di lapangan, terdapat indikasi bahwa sebagian massa telah mempersiapkan diri untuk melakukan perlawanan. Hal tersebut terlihat ketika proses pembubaran dilakukan, massa keluar dari berbagai sudut maupun ruangan yang berada di dalam lingkungan kampus.
“Kami melihat ketika dilakukan pembubaran, massa keluar dari masing-masing sudut dan ruangan yang ada di dalam kampus. Ini menunjukkan bahwa situasi tersebut telah dipersiapkan dan perlu kami tangani dengan langkah-langkah yang terukur,” jelasnya.
Terkait aksi pembakaran ban yang terjadi di ruas jalan tepatnya di depan Korem, Kapolresta menjelaskan bahwa massa yang melakukan aksi tersebut merupakan bagian dari massa yang sebelumnya berada di dalam lingkungan kampus yang berhasil dibubarkan. Petugas kemudian melakukan langkah-langkah pengamanan untuk mencegah aksi tersebut meluas dan mengganggu keamanan serta aktivitas masyarakat.
Dalam penanganan tersebut, personel Polresta Jayapura Kota juga telah mengamankan seorang yang diduga memanjat tiang bendera dan memasang bendera Bintang Kejora. Yang bersangkutan selanjutnya diamankan untuk menjalani proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta menegaskan bahwa aparat keamanan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan mengutamakan keselamatan masyarakat dalam setiap tahapan pengamanan. Namun, apabila terjadi tindakan yang membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat, aparat akan mengambil langkah pengendalian sesuai prosedur.
“Dalam pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Namun ketika terjadi aksi anarkis berupa lemparan batu, tentu kami harus melakukan tindakan untuk mengendalikan situasi dan melindungi personel maupun masyarakat,” tegas Kapolresta.
Akibat aksi anarkis tersebut, sejumlah personel aparat keamanan mengalami luka akibat terkena lemparan batu dari massa. “Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi, tidak melakukan tindakan anarkis, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura agar tetap aman dan kondusif.” Pungkas Kapolresta KBP Fredrickus.(*)
