SUMUT,ikagawanews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang bermarkas di Apartemen Podomoro Medan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua warga Pakistan, Satu WN India dan dua Warga Indonesia diantaranya seorang wanita ibu rumah tangga. Namun dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka inisial VM. Sementara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh hanya sebagai saksi karena korbannya diduga warga negara mereka dan saat ini dititipkan di tahanan Rudenim Imigrasi menunggu di Deportasi ke negara asalnya.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan, dalam kasus Scamming Internasional ini pihaknya hanya menetapkan seorang pria berinisial VM sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai salah satu otak sindikat tersebut.
“Terhadap wanita T selain sebagai saksi juga dia merupakan korban dari tersangka VM. Korban mengalami kerugian Rp 6,7 Milyar. Tersangka VM sendiri merupakan residivis tahun 2023 dalam kasus yang sama,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Wadir Siber AKBP Viktor Ziliwu dalam konprensi pers, Rabu (5/8).
Kombes Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming.
“Mereka pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut, dengan memilih tempat salah satu ruangan di Apartemen Podomoro Medan,” urai Bayu.(Red/Hum)
