DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO LIMPAHKAN 4 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERUSAKAN HUTAN KE KEJAKSAAN NEGERI POHUWATO

Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H

GORONTALO,ikagawanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tipidter melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perusakan hutan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa (22/9/2026).

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini dilaksanakan setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengirimkan surat tanggal 21 September 2026 yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Asri Bado dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap.

“Rangkaian kegiatan penyerahan dimulai pukul 01.00 Wita dengan pengeluaran para tersangka dari Rumah Tahanan Polda Gorontalo, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Gorontalo pada pukul 02.20 Wita. Selanjutnya, pada pukul 03.00 Wita tim membawa para tersangka menuju Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar Maruly.

Maruly menambahkan, tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato pada pukul 08.00 Wita guna mematangkan pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Pada pukul 13.00 Wita, kami menyerahkan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Zoomlion dengan nomor seri ZLHZE117HT1B05226 warna hijau abu-abu kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo. Selanjutnya pada pukul 16.00 Wita, dilaksanakan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato,” jelas Maruly.

Adapun keempat tersangka yang diserahkan yakni:

1. Inisial AB (49), warga Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
2. Inisial UR (42), warga Dusun Anggrek, Desa Klimas, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato;
3. Inisial MDS (49), warga Desa Panca Karsa II, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
4. Inisial P (43), warga Desa Panca Karsa II, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 35 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 18.05 Wita,” tutup Maruly.(Red/Hum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *