DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO TAHAN 4 TERSANGKA KASUS PENGOLAHAN/PEMURNIAN EMAS TANPA IZIN DI BONE RAYA, BONE BOLANGO

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H

Gorontalo,ikagawanews.id  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tipidter melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (7/11/2026) pukul 05.00 Wita, bertempat di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, yang dilanjutkan dengan penerbitan surat penangkapan dan surat perintah penahanan pada 6 November 2026. Perkara ini ditangani berdasarkan dua laporan polisi dan dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 20 September 2026.

“Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” ujar Maruly.

Adapun empat tersangka yang ditahan, seluruhnya berasal dari Kabupaten Bone Bolango, yakni:

1. Sdr. RP, berperan sebagai pemilik tromol;
2. Sdr. SK, berperan sebagai pemilik tempat rendaman pengolahan;
3. Sdr. IL, berperan sebagai pemilik tempat rendaman pengolahan;
4. Sdr. BA, berperan sebagai pemilik tempat rendaman pengolahan.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Maruly.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melaksanakan pengiriman berkas perkara tahap satu.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang tanpa izin, serta tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tutup Maruly.(Red/Hum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *