Penyidik Sat Narkoba Polresta Serahkan Tersangka dan 65,83 Gram Ganja ke Kejaksaan

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR

Jayapura Kota,ikagawanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan dilakukan terhadap satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja untuk selanjutnya diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi menjelaskan tersangka dalam perkara tersebut yakni RS (19) yang diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Perkara tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIT, bertempat di Los Pasar Rakyat Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

“Dalam penyerahan tersangka penyidik menyerahkan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening ukuran besar dan 12 bungkus plastik kliper bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ganja, serta satu etalase kaca, satu plastik bening ukuran besar dan satu karet gelang warna kuning,” ujar Kasat.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penimbangan Bidlabfor Polda Papua, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memiliki berat keseluruhan 65,83 gram.

“Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Lampiran II Kolom Pertama,” jelas Kasat.

AKP Febry juga menambahkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidikan selesai dilaksanakan.

“Selanjutnya perkara ini akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *