KALSEL,ikagawanews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar acara pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika untuk periode bulan Juli hingga September 2026, di Gedung Direktorat Tahun Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (23/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 4.371,35 gram (sekitar 4,3 kg) narkotika jenis sabu, 1.494 butir ekstasi, serta 21 buah cartridge pod berisi cairan berbahaya yang mengandung narkotika jenis Etomidate. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil penindakan dari 37 laporan polisi dengan total 48 orang tersangka, yang terdiri dari 47 laki-laki dan satu perempuan.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, dalam keterangannya Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang disita mencapai angka Rp.9,44 miliar. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan operasi penegakan hukum ini tidak sekadar dinilai dari materi semata.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kalsel dalam membasmi peredaran gelap narkoba. Yang jauh lebih penting adalah keberhasilan kita dalam menyelamatkan sekitar 23.371 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Pol Baktiar.
Ia menambahkan, potensi beban biaya rehabilitasi yang berhasil dihemat dari penyelamatan puluhan ribu jiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp.116,85 miliar. Langkah tegas ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang diawali dengan pembukaan dan doa bersama ini turut dihadiri oleh Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kalsel, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalsel, BNNP Kalsel, LKBH Wibawa Sakti, serta instansi terkait lainnya. Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pengujian sampel barang bukti menggunakan test kit narkoba oleh Bidlabfor Polda Kalsel.
