NTB,ikagawanews.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap tujuh kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite selama periode 19–25 Oktober 2026. Dari rangkaian penindakan di sejumlah wilayah, polisi menyita total 4.419 liter Pertalite dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Senin (26/10), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polda NTB bersama sejumlah polres dan polresta dalam sepekan terakhir.
“Dari kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang terungkap dalam sepekan terakhir ini, telah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Kholid.
Berdasarkan data penindakan, jumlah barang bukti terbesar berasal dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, yang mengamankan 1.734 liter Pertalite. Selanjutnya, Polres Sumbawa menyita 700 liter, Polres Lombok Barat 630 liter, Polresta Mataram menangani dua perkara dengan total 690 liter, Polresta Lombok Tengah 350 liter, serta Polres Sumbawa Barat 315 liter.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari tujuh kasus tersebut mencapai 4.419 liter Pertalite. Pengungkapan di sejumlah wilayah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap penggunaan dan distribusi BBM bersubsidi agar tetap sesuai dengan ketentuan.
Kholid menjelaskan, langkah penindakan tersebut juga merupakan bentuk dukungan jajaran Polda NTB terhadap program prioritas Quick Wins Kapolri. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu penyaluran kepada pihak yang berhak.
“Kapolda NTB terus mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM. Upaya ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan di lapangan masih berlanjut. Jajaran kepolisian di wilayah lain juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polda NTB turut mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan tidak terlibat dalam praktik distribusi ilegal. Warga yang mengetahui indikasi pelanggaran diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Melalui penindakan dan pengawasan berkelanjutan, Polda NTB berupaya menjaga distribusi BBM bersubsidi agar berjalan sesuai ketentuan serta mencegah praktik yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.(Red/Hum)
