Polresta Pastikan Proses Hukum Berjalan, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR

Jayapura Kota,ikagawanews.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (18/9/2026).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Tersangka berinisial YM (25) diserahkan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan. Penyidik menyerahkan tersangka bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan perkara tersebut bermula saat korban berada di dalam kamar rumah di Jalan Setiapura II, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

“Tersangka kemudian datang dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul, menendang, serta menggunakan benda berupa sapu hingga menyebabkan korban mengalami luka. Usai kejadian, korban keluar dan menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sapu ijuk dan beberapa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polresta Jayapura Kota melalui Sat Reskrim berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penegakan hukum secara profesional, humanis dan memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red/Hum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *